Saturday, June 5, 2010

KPU-Panwas Soppeng Beda Pendapat

Saturday, 05 June 2010
WATANSOPPENG (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Soppeng beda pendapat terkait aturan cuti pejabat negara selama masa kampanye.

Panwaslu berpendapat bahwa mulai hari ini semua pejabat negara yang menjadi kandidat sudah harus cuti. “Kami akan merekomendasi ke KPU Soppeng untuk tidak melibatkan calon yang tidak punya izin cuti sebagaimana dalam peraturan perundang- undangan,” kata Ketua Panwaslu Soppeng Abdul Rasyid kemarin.

Seperti diketahui, 10 daerah yang menggelar pilkada serentak di Sulsel, termasuk Soppeng, hari ini mulai masuk tahapan kampanye hingga Sabtu (19/6).

Pernyataan ini disampaikan panwaslu terkait adanya dua kandidat yang baru memulai cuti pada Kamis (10/6).Dua kandidat tersebut,yakni incumbent Bupati Sopeng A Soetomo yang berpasangan dengan Aris Muhammadiadancalonbupati AndiSarimin Saransi (wakil bupati), yang maju berpasangan dengan Sulaeman.

Namun, menurut Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Soppeng Marwis bahwa dua calon yang juga pejabat negara itu baru akan melaksanakan kegiatan pada 10 Juni.

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan, pejabat yang berkampanye berupa pemaparan visimisi pada hari pertama kampanye hari ini, pada dasarnya tidak bisa disebut pelanggaran. Menurut Jayadi, pengertian cuti adalah apabila jadwal hari kerja pejabat itu bersamaan dengan jadwal kampanyenya.

Ketika seorang pejabat yang maju di pilkada melakukan kegiatan kampanye pada hari libur, seperti Sabtu dan Minggu, itu tidak memerlukan cuti, meskipun saat itu sudah memasuki masa kampanye.

Sementara Panwaslu Soppeng beralasan bahwa sesuai PP No 6/- 2005 Pasal 55 ayat 1,kampanye dilakukan selama 14 hari, sedangkan KPU telah mengeluarkan keputusan No 30/2010 soal kampanye pada 6–19 Juni.

Sekretaris tim ASmo-BERKHARISMA (pendukung Andi Soetomo), Unru Hekon mengatakan, telah mengonfirmasikan masalah itu ke pihak KPU terkait kegiatan besok, yakni penyampaian visimisi calon selaku pejabat negara. (abdullah nicolha/ bakti m munir)

No comments: