Wednesday, June 2, 2010

RSUD Tenriawaru Akan Berganti Status

Tuesday, 01 June 2010
WATAMPONE(SI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone kemarin menggelar sidang paripurna tentang kenaikan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru dari tipe C ke B.

Sejumlah anggota DPRD sempat meninggalkan ruang rapat (walkout) karena Bupati Bone H Andi Muhammad Idris Galigo, yang seharusnya menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda), tidak hadir.Idris diwakili Sekkab Andi Amrullah Amal.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan Alfian T Anugrah mengaku kecewa karena Bupati tidak hadir. Padahal beberapa waktu lalu, dia berjanji akan mengikuti dan hadir dalam setiap sidang paripurna.

“Memang tidak masalah jika diwakili, apalagi Bupati tidak ada di Bone. Nah, sekarang kan Bupati ada di sini (Bone). Maka, penyerahan dan pembahasan raperda seharusnya dilakukan pimpinan eksekutif (bupati),”ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPRD Bone Ambo Dalle mengatakan, persoalan walk-out merupakan hal biasa dan hak anggota Dewan.

Menurutnya,penyerahan raperda yang diwakili Sekkab Andi Amrullah Amal sah-sah saja karena dia merupakan PNS tertinggi di pemkab. “Hal yang tadi (walk-out) merupakan dinamika di tubuh Dewan dan kami juga menghargainya,”ujarnya.

Raperda terkait peningkatan status RSUD Tenriawaru telah lama dibahas di Bamus sehingga sudah saatnya membahas lebih lanjut.Setelah penyerahan raperda, selanjutnya akan dibahas pansus. Rencananya,RSUD akan berganti nama dari kantor RSUD menjadi Badan Layanan Umum (BLU) RS Tenriawaru.

Untuk peningkatan status RSUD itu,selain merupakan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No 1000/Menkes/SK/ XI/2009, juga kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat Bone dan sekitarnya.

Anggota DPRD Bone dari Fraksi Golkar Firman Batari mengatakan, RSUD Tenriawaru akan menjadi RS rujukan di wilayah Bone, Soppeng, danWajo (Bosowa). “Adapun wilayah ini sudah lintas kabupaten sehingga pemprov harus bisa menambahkan anggaran kesehatan gratis ke Bone,”ujarnya.

Dibagian lain,Bupati Mamasa Obednego Depparinding menyerahkan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kemarin.

Ke-10 raperda tersebut diserahkan setelah ditetapkan dalam rapat prolegda kabupaten dan langsung diserahkan pada hari yang sama kepada Dewan, untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda.

Bupati Mamasa Obednego Depparinding seusai menyerahkan raperda tersebut ke Dewan mengemukakan raperda tersebut merupakan perda prioritas dan telah melalui kajian dan pembahasan.

“Hal ini juga sebagai amanah Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,”ucapnya. (rahmi djafar/ abdullah nicolha)

No comments: