Thursday, January 7, 2010

Anggaran Pilkada Rp9,2 Miliar

Thursday, 07 January 2010
WATANSOPPENG(SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng menyepakati menganggarkan Rp9,2 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada Juni 2010.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Pemkab dan KPU Soppeng melakukan sinkronisasi anggaran selama dua hari di Kantor Bupati Soppeng Selasa-Rabu (5-6) Januari dengan menghadirkan semua pihak yang terkait dalam pengusulan anggaran tersebut. Kepastian tersebut diungkapkan anggota KPU Soppeng Pammeka yang membidangi masalah logistik,kemarin.

“Berdasarkan hasil asistensi dan rasionalisasi anggaran dengan tim eksekutif,kami sudah ada kesepakatan soal besaran anggaran kurang lebih Rp9,2 miliar. Kesimpulan hasil asistensi inilah yang kemudian dilaporkan tim eksekutif ke Pak Sekda,”ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi tahapan dan tata cara pencalonan pilkada di Aula KPU Soppeng.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut tetap menimbulkan konsekuensi pada pelaksanaan pilkada, di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) kemungkinan besar akan dikurangi.Bahkan,ada beberapa item lain juga akan dihilangkan. “Jumlah TPS yang dulunya 500, kemungkinan akan dikurangi menjadi 450 TPS,”ujarnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng Abd Haris Abbas mengakui telah ada kesepakatan dengan KPU Soppeng terkait anggaran pilkada yang dipermasalahkan beberapa pekan terakhir.

“Setelah melalui proses asistensi, akhirnya kami menyepakati mengalokasikan anggaran Rp9,2 miliar,” ungkap Ketua Tim Anggaran Eksekutif ini. Menurut dia,anggaran tersebut sudah termasuk persiapan putaran kedua, yakni Rp6,2 miliar untuk putaran pertama dan Rp3 miliar putaran kedua.

Pihaknya selama ini membutuhkan pemaparan tentang kebutuhan anggaran pilkada mendatang secara faktual. Namun,selama ini tidak ada komunikasi langsung tentang masalah itu sehingga menimbulkan pertanyaan dan konflik karena belum jelas.

“Sebenarnya yang kurang di sini adalah komunikasi tentang masalah itu. Sebab, yang kami butuhkan penjelasan faktual,tapi karena selama ini soal kebutuhan, anggaran hanya muncul di media tanpa ada komunikasi langsung. Makanya, terjadi kebuntuan komunikasi,” tuturnya.

Diketahui, perdebatan alot antara KPU dan Tim Anggaran Eksekutif selama ini karena masing-masing pihak berbeda pandangan tentang besaran anggaran Pilkada Soppeng,KPU mengusulkan besaran anggaran Rp12 miliar. Sementara Eksekutif hanya mematok alokasi anggaran Rp7 miliar untuk pilkada di Bumi Latemmamala.

Sementara itu, Bidang Hukum KPU Soppeng Amrayadi mengungkapkan, tetap memberikan peluang kepada mantan narapidana menjadi calon bupati dan wakil bupati. “Mantan napi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara bisa ikut dalam pilkada,”kata-nya.

Hal tersebut berbeda dengan aturan dan tata cara pencalonan anggota legislatif pada pemilu lalu yang tidak memberi ruang kepada orang yang pernah tersangkut perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Meskipun mantan napi diberikan kesempatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya harus memiliki surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).“Jadi, mereka harus memenuhi syarat itu dan pernah memublikasikan diri di salah satu media cetak bahwa dia pernah dihukum terkait kasus pidana,” tuturnya.

Amrayadi juga menambahkan, masa hukuman yang bersangkutan juga harus telah berlangsung lebih dari lima tahun. “Bila masa hukumannya baru habis 2008 lalu,ini tidak termasuk dalam kriteria yang dimaksud,” tandas mantan anggota Panwaslu Soppeng ini.

Sosialisasi yang digelar KPU Soppeng tersebut dipandu langsung Ketua KPU Sulhan bersama tiga anggota KPU, yaitu Pammekka, Marwis,dan Amrayadi. Sementara salah seorang anggota KPU yang lain mewakili pertemuan dengan jajaran KPU provinsi di Makassar. Informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI),kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama dua hari.

Semua penyelenggara pilkada di daerah berjuluk Kota Kalong itu mulai tingkat desa hingga kabupaten, yakni KPPS,PPS,PPK,tim yang berpeluang menjadi calon atau bakal calon, serta pihak pemerintah setempat dilibatkan. “Intinya,mereka mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dan aturan yang ada di KPU,” ujar Ketua KPU Soppeng Sulhan. (abdullah nicolha)

No comments: