Monday, January 4, 2010

SKPD Belum Tertib Administrasi

Sunday, 03 January 2010
WATANSOPPENG(SI) – Sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng diketahui belum tertib administrasi.

Hal tersebut berdasarkan temuan Inspektorat Soppeng pada Desember 2009. Dalam pemutakhiran data itu, diperoleh beberapa temuan bersifat administrasi, keuangan, dan sejumlah pemeriksaan khusus, serta kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut.

“Jadi, ada beberapa temuan administrasi yang menonjol dan belum selesai ditindaklanjuti,” ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Soppeng Hj Gusniarni, kemarin.

Dia mengatakan, masih terdapat temuan yang belum selesai ditindaklanjuti. Hal tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH). Dilaporkan pengambilan langkah-langkah tindak lanjut oleh pimpinan SKPD masih ada yang belum selesai ditindaklanjuti,” katanya.

Data yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), temuan administrasi yang menonjol dan belum selesai ditindaklanjuti, di antaranya, pengurus barang/penyimpan barang belum mengerjakan KIR, KIB, kartu pemeliharaan dan persedian barang, serta rencana kebutuhan/pemeliharaan barang.

Ditemukan juga, fisik pengadaan barang tidak sesuai dengan SPK, PPTK tidak membuat kartu kendali kegiatan, bendahara tidak mengerjakan buku pajak dan buku bank. Bahkan, pengadaan barang/ jasa di atas Rp5 juta tidak dibuatkan SPK,begitu juga jabatan struktural yang masih kosong.

“Barang inventaris berupa sepeda motor dan lap top yang dipinjam pakai oleh pegawai pensiun belum dikembalikan pada SKPD yang bersangkutan,” jelas Gusniarni.

Sementara itu, temuan bersifat keuangan yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp282.235.211. Itu merupakan hasil pemeriksaan pada 2009 meliputi kerugian Negara/daerah sebesar Rp40.950.350 dan kewajiban setor kepada Negara/daerah sebesar Rp241.284.855.

Selain temuan administrasi dan keuangan tersebut, Inspektorat juga menemukan pemeriksaan khusus dan kasus (Non PKPT) yang ditangani pada 2009 sebanyak 23 surat pengaduan dan pemeriksaan khusus.Ada tiga obyek yang belum ditindaklanjuti,di antaranya perceraian sebanyak delapan kasus dan pelanggaran disiplin PNS sebanyak empat kasus.

Ada juga kasus pengadaan barang/jasa sebanyak dua kasus, perselingkuhan sebanyak dua kasus, dan pengelolaan dana/ pengembalian dana bergulir sebanyak dua kasus. Pemeriksaan khusus pada pengelolaan DAK dan Perusda tiga obyek dan kasuskasus lain sebanyak lima kasus.

“Temuan yang belum selesai ditindaklanjuti oleh SKPD ini telah disampaikan ke bupati, dan sekarang tinggal menunggu kebijakan beliau,” kata Kepala Inspektorat Soppeng Andi Pawelloi Mappejanci. (abdullah nicolha)

No comments: