Wednesday, June 16, 2010

Tarif PDAM Soppeng Naik Rp1.000 per Kubik

Tuesday, 15 June 2010
WATANSOPPENG (SI) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Soppeng akan menaikkan tarif air bersih sebesar Rp1.000 per kubik dari Rp1.300 menjadi Rp2.300 per meter kubik (m2).

Di beberapa daerah, kenaikan tarif tersebut telah diterapkan. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Soppeng Muchtar mengakui kenaikan tarif tersebut tidak dapat dihindari karena saat ini biaya operasional lebih tinggi ketimbang pemasukan iuran per bulan.

Penyebab lain adanya rencana Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mulai Juni ini. Kenaikan listrik itu ikut berpengaruh terhadap membengkaknya biaya operasional.

“Jika tidak diantisipasi dengan menaikkan tarif dasar air, PDAM Soppeng dikhawatirkan tidak bisa lagi beroperasi. Tarif yang kami terapkan sekarang saja sudah tidak mampu menutupi biaya produksi,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, rencana kenaikan tarif itu telah mendapatkan persetujuan badan pengawas PDAM. Rencana kenaikan tersebut segera disampaikan ke Pemkab. Sesuai rencana, kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan Juni atau paling lambat Juli mendatang.

“Jika mendapat persetujuan Bupati, inilah kenaikan pertama yang kami lakukan selama enam tahun terakhir. Sebab, tarif air PDAM saat ini hanya Rp1.300 m2,”ungkapnya.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM disebutkan bahwa setiap dua tahun tarif air minum sudah bisa dinaikkan.

Bahkan, saat BPK melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, telah menyarankan pihak PDAM menaikkan tarif sampai Rp4.000/m2. Namun, hal tersebut belum diberlakukan dengan berbagai pertimbangan. “Kami berupaya tidak menaikkan tarif air hingga Rp4.000/m2 dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.

Pemasukan PDAM Soppeng setiap bulan hanya RP150 juta dari sekitar 6.570 pelanggan atau sambungan. “Sementara biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap bulan, seperti pembayaran rekening listrik Rp83 juta. Selain itu, gaji 72 pegawai atau karyawan sebesar Rp105 juta per bulan,”paparnya.

Salah seorang warga Lalabata, Gunawan,30,menyatakan,jika pihak PDAM akan menaikkan tarif air bersih,distribusi air bersih kepada masyarakat harus dimaksimalkan agar tidak dirugikan.

“Kalau memang harus dinaikkan harus diseimbangkan dengan distribusi air.Tapi jika tidak maksimal, tentu kami rugi,” ungkapnya. (abdullah nicolha)

No comments: