Friday, February 18, 2011

MK Kandaskan Upaya Dalipang

Thursday, 17 February 2011
JAKARTA (SINDO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan semua keberatan yang diajukan pasangan YS Dalipang-Simon Liling (DS3) terkait sengketa Pilkada Toraja Utara yang dimenangkan pasangan Frederik Batti Soring-Frederik Buttang Lombelayuk (Sobat).


“ Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pasangan Dalipang-Simon, kemarin.

Dengan begitu, upaya Dalipang- Simon sudah kandas karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Dari tiga keberatan yang diajukan Dalipang-Simon, semuanya tidak dapat dibuktikan di depan majelis hakim konstitusi.

Salah satunya Dalipang mempersoalkan adanya caretaker bupati dan sekretaris Kabupaten Toraja Utara yang memobilisasi pejabat daerah, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer dalam lingkup Pemkab Toraja Utara untuk mendukung dan memilih Sobat.

Namun,MK berpendapat,dalil tersebut tidak dikuatkan dengan bukti. “Setelah Mahkamah menilai bukti tertulis pemohon dan bukti tertulis pihak terkait dan keterangan saksi-saksi, Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya. Bahkan sebaliknya,termohon dan pihak terkait mematahkan dalil pemohon secara sah dan meyakinkan. Karena itu, dalil pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum,” ungkap hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Keberatan kedua soal dugaan kampanye negatif yang dilakukan Sobat juga dimentahkan. MK memutuskan bahwa Dalipang-Simon tidak memberikan bukti yang kuat.Adapun soal tudingan politik uang yang diduga dilakukan kubu Sobat,MK mengakui.

Namun,lagilagi Dalipang-Simon tidak dapat membuktikan jumlah orang yang menerima uang, di mana, dan kapan dibagikan. “Pembagian uang tersebut tidak terbukti menurut hukum dilakukan pihak terkait secara terstruktur, sistematis,dan masif,” kata anggota majelis hakim Harjono saat membacakan pertimbangan putusan.

Pasangan Dalipang-Simon juga mendalilkan adanya pelanggaran di tempat pemungutan suara,yakni adanya orang yang tidak berhak mencoblos, tapi tetap mencoblos. Namun,keberatan itu tidak disertai bukti yang kuat. Hakim Harjono menjelaskan, Dalipang-Simon tidak dapat membuktikan dalilnya di pengadilan dengan meyakinkan.

Saat yang sama, MK tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pasangan Agustinus La’lang- Benyamin Patondok. Agustinus-Benyamin mengklaim mendapatkan dukungan suara yang cukup untuk maju ke Pilkada Toraja Utara.

Namun, atas dalil tersebut, MK tidak mendapatkan kepastian mengenai legalitas dukungan parpol pada pasangan Agustinus-Benyamin. “Pemohon tidak dapat membuktikannya secara sah dan meyakinkan di persidangan MK,” ujar hakim Fadlil Sumadi.

Di sisi lain, Agustinus-Benyamin juga mempermasalahkan kebijakan KPU yang tidak memasukkan nama mereka sebagai calon bupati. Padahal,PengadilanTata Usaha Negara telah memutuskan bahwa pasangan Agustinus-Benyamin berhak mengikuti pilkada. Atas dalil tersebut, MK berpendapat bahwa putusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, MK tetap mengesahkan langkah KPU yang mengeliminasi pasangan Agustinus-Benyamin sebagai calon bupati. KPU Toraja Utara telah mengumumkan hasil Pilkada Toraja Utara putaran kedua.Pasangan Sobat ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 56.428 (51,48%).

Pasangan yang diusung Golkar dan tujuh koalisi parpol tersebut mengalahkan pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, YS Dalipang-Simon Liling, yang memperoleh suara 53.177 suara (48,52%).Atas hasil tersebut,kubu Dalipang-Simon mengajukan keberatan melalui sengketa hasil penghitungan suara di MK.

Pasangan Sobat dan KPU Toraja Utara dinilai melakukan kecurangan yang sistematis, masif, dan terstruktur. Seusai sidang, kuasa hukum Dalipang-Simon, Syahrir Cakari, mengatakan, MK tidak responsif terhadap fenomena di lapangan.

Dia mencontohkan,MK malah menyalahkan pemilih yang tidak datang memilih karena tidak mendapatkan undangan. Padahal, pembagian undangan dilakukan tim sukses pasangan Batti Soring-Buttang Lombelayuk. ”MK tidak responsif terhadap fakta yang ada,” ujar dia.

Namun, karena putusan MK bersifat final dan mengikat,pihaknya pun tidak dapat menempuh upaya hukum lanjutan.Syahrir mengatakan, yang dapat dilakukan adalah melakukan pendidikan politik agar kecurangan tidak lagi terjadi dalam pilkada.

“Sebagai pemohon,tentu kami merasa sangat kecewa karena MK sebagai lembaga tertinggi dalam hal peradilan, tidak memberikan kontribusi banyak dan tidak progresif dalam menggunakan tindakan hukum,”katanya.

Dia menyebutkan,dalam persidangan, pihaknya telah membuktikan bahwa 4.344 orang yang memiliki hak konstitusional tidak dapat digunakan karena kelalaian pihak KPU setempat yang tidak menyampaikan undangan.

“Dalam sidang itu bisa dibuktikan dan ternyata yang mendistribusikan merupakan sebagian tim pemenangan Sobat yang menyertakan pembagian uang,itu pun juga diabaikan MK,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sobat,GG Raru, mengimbau semua pihak menaati putusan MK yang menolak gugatan Dalipang. Dia pun mengatakan, pasangan sobat dan pendukungnya akan merayakan kemenangan secara besar-besaran di setiap kecamatan saat pasangan Sobat dilantik menjadi bupati-wakil bupati Toraja Utara. (kholil/mulyadi abdillah/joni lembang/abdullahnicolha)

No comments: