Saturday, February 12, 2011

Dalipang Minta Langsung Dimenangkan

Rabu 2 Februari 2011

JAKARTA (SINDO) – Pasangan YS Dalipang-Simon Liling (DS3) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil Pilkada Toraja Utara yang memenangkan pasangan Frederik Batti Soring-Frederik Buttang Lombelayuk (Sobat).

Pilkada putaran kedua tersebut dinilai sarat kecurangan. Tuntutan pasangan DS3 tersebut dibacakan kuasa hukum DS3 Djamaluddin Rustam dalam sidang perdana sengketa Pilkada Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. ”Meminta pembatalan hasil putaran kedua Pilkada Toraja Utara tahun 2010,” ujar Djamaluddin.

Bukan hanya pembatalan, Djamaluddin juga meminta MK langsung memutuskan dan menyatakan pasangan DS3 sebagai pemenang putaran kedua dengan perolehan suara 59.177 atau 51,19%. Sementara pasangan Sobat,menurut Djamaluddin, hanya mendapatkan 56.428 suara atau 48,81%.

Djamaluddin mengatakan, permintaan kepada MK tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, telah terjadi kecurangan yang bersifat sistematis, massif, dan terstruktur di putaran kedua yang digelar 11 Januari lalu.

Dia mencontohkan, adanya mobilisasi pejabat daerah untuk mendukung pasangan Sobat.Tudingan lain,yakni,adanya politik uang dan kampanye negatif yang juga dilakukan tim pemenangan Sobat.

Sementara itu,pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara juga dituding tidak netral karena tidak membagikan surat undangan kepada calon pemilih di daerahdaerah yang menjadi basis DS3.

Anggota tim kuasa hukum DS3 Syahrir Cakkari mengatakan, akibat tidak didistribusikannya surat undangan itu, pasangan DS3 yang di putaran kedua didukung Partai Demokrat kehilangan hingga 6.000 suara.

”Itu suara riil pasangan DS3 yang hilang akibat ketidaknetralan KPU. Mereka tidak membagikan kartu undangan kepada pemilih di daerah basis DS3,” jelasnya seusai sidang kemarin.

Sekadar diketahui, KPU Toraja Utara telah menetapkan pasangan Sobat sebagai pemenang putaran kedua Pilkada Toraja Utara dengan perolehan suara 56.428 (51,48%). Pasangan yang diusung Golkar dan tujuh koalisi parpol tersebut mengalahkan pasangan DS3 yang memperoleh suara 53.177 (48,52%).

Gugatan terhadap KPU Toraja Utara di MK juga disampaikan oleh pasangan Agustinus La’lang-Benyamin Patondok. Pasangan ini gagal lolos menjadi calon karena dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPU Toraja Utara.

Kuasa hukum Agustinus-Benyamin, Irwan Muin mengatakan,kliennya layak untuk ikut dalam pilkada sebab persyaratan dukungan partai telah memenuhi syarat. Bahkan, gugatan Agustinus-Benyamin dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan menyatakan mereka berhak ikut pilkada.

Ketua Majelis Hakim MK Achmad Sodiki mengatakan, sidang tersebut ditunda hingga Senin (7/2) untuk mendengarkan keterangan dari pihak KPU dan pihak Sobat. ”Pemohon juga diberi waktu untuk memperbaiki permohonan pada 2 Februari 2011,”jelas Sodiki.

Gugatan yang diajukan pasangan DS3 dan Agustinus–Benyamin diMK kemarin itu disatukan dalam satu berkas. Keduanya memiliki kesamaan materi gugatan, yakni sama-sama menggugat KPU Toraja Utara. Penggabungan berkas gugatan tersebut dinilai akan semakin menguatkan tuntutan penggugat.

Perkara bernomor 13 merupakan gugatan DS3, sedangkan perkara nomor 14,milik Agustinus-Benyamin. Hakim meminta materi gugatan disempurnakan dan diserahkan kembali ke MK hari ini.

Ketua KPU Toraja Utara Johannis Banga Rombe didampingi pengacaranya Mappinawang dan Sofyan, hadir mengikuti sidang di MK kemarin.Pasangan Sobat diwakili kuasa hukumnya Amirullah Tahir bersama Sadi Permadi.

Turut hadir Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. ”Kami dari KPU Sulsel hanya mem-back up dan mendampingi KPU Torut karena menurut kami mereka sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,”tandas Jayadi. (kholil/abdullah nicolha).

No comments: