Rabu 2 Februari
2011
JAKARTA (SINDO) –
Pasangan YS Dalipang-Simon Liling (DS3) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
agar membatalkan hasil Pilkada Toraja Utara yang memenangkan pasangan Frederik
Batti Soring-Frederik Buttang Lombelayuk (Sobat).
Pilkada putaran
kedua tersebut dinilai sarat kecurangan. Tuntutan pasangan DS3 tersebut
dibacakan kuasa hukum DS3 Djamaluddin Rustam dalam sidang perdana sengketa
Pilkada Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. ”Meminta pembatalan hasil
putaran kedua Pilkada Toraja Utara tahun 2010,” ujar Djamaluddin.
Bukan hanya
pembatalan, Djamaluddin juga meminta MK langsung memutuskan dan menyatakan pasangan
DS3 sebagai pemenang putaran kedua dengan perolehan suara 59.177 atau 51,19%. Sementara
pasangan Sobat,menurut Djamaluddin, hanya mendapatkan 56.428 suara atau 48,81%.
Djamaluddin
mengatakan, permintaan kepada MK tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, telah
terjadi kecurangan yang bersifat sistematis, massif, dan terstruktur di putaran kedua
yang digelar 11 Januari lalu.
Dia mencontohkan,
adanya mobilisasi pejabat daerah untuk mendukung pasangan Sobat.Tudingan
lain,yakni,adanya politik uang dan kampanye negatif yang juga dilakukan tim
pemenangan Sobat.
Sementara
itu,pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Toraja Utara juga dituding tidak netral karena tidak membagikan surat
undangan kepada calon pemilih di daerahdaerah yang menjadi
basis DS3.
Anggota tim kuasa
hukum DS3 Syahrir Cakkari mengatakan, akibat tidak didistribusikannya surat
undangan itu, pasangan DS3 yang di putaran kedua didukung Partai Demokrat kehilangan
hingga 6.000 suara.
”Itu suara riil
pasangan DS3 yang hilang akibat ketidaknetralan KPU. Mereka tidak membagikan kartu
undangan kepada pemilih di daerah basis DS3,” jelasnya seusai sidang kemarin.
Sekadar
diketahui, KPU Toraja Utara telah menetapkan pasangan Sobat sebagai pemenang
putaran kedua Pilkada Toraja Utara dengan perolehan suara 56.428 (51,48%). Pasangan yang
diusung Golkar dan tujuh koalisi parpol tersebut mengalahkan pasangan DS3 yang memperoleh
suara 53.177 (48,52%).
Gugatan terhadap
KPU Toraja Utara di MK juga disampaikan oleh pasangan Agustinus
La’lang-Benyamin Patondok. Pasangan ini gagal lolos menjadi calon karena
dinilai tidak memenuhi
syarat oleh KPU Toraja Utara.
Kuasa hukum Agustinus-Benyamin,
Irwan Muin mengatakan,kliennya layak untuk ikut dalam pilkada sebab persyaratan
dukungan partai telah memenuhi syarat. Bahkan, gugatan Agustinus-Benyamin
dikabulkan oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan menyatakan mereka berhak ikut pilkada.
Ketua Majelis
Hakim MK Achmad Sodiki
mengatakan, sidang tersebut ditunda hingga Senin (7/2) untuk mendengarkan
keterangan dari pihak KPU dan pihak Sobat. ”Pemohon juga diberi waktu untuk memperbaiki
permohonan pada 2 Februari 2011,”jelas Sodiki.
Gugatan yang diajukan
pasangan DS3 dan Agustinus–Benyamin diMK kemarin itu disatukan dalam satu
berkas. Keduanya memiliki kesamaan materi gugatan, yakni sama-sama menggugat KPU Toraja Utara. Penggabungan
berkas gugatan tersebut dinilai akan semakin menguatkan tuntutan penggugat.
Perkara bernomor
13 merupakan gugatan DS3, sedangkan perkara nomor 14,milik Agustinus-Benyamin. Hakim
meminta materi gugatan disempurnakan dan diserahkan kembali ke MK
hari ini.
Ketua KPU Toraja
Utara Johannis Banga Rombe didampingi pengacaranya Mappinawang dan Sofyan,
hadir mengikuti sidang di MK kemarin.Pasangan Sobat diwakili kuasa hukumnya
Amirullah Tahir bersama Sadi Permadi.
Turut hadir Ketua
KPU Sulsel Jayadi Nas. ”Kami dari KPU Sulsel hanya mem-back up dan mendampingi KPU
Torut karena menurut kami mereka sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik,”tandas Jayadi. (kholil/abdullah nicolha).
No comments:
Post a Comment