MAKASSAR (SINDO)
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar
merencanakan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ulang pekan
depan.
Keputusan
tersebut karena muscab yang dilakukan Desember lalu di Hotel Losari
Beach dinilai cacat karena ada kriteria yang tidak dilalui oleh panitia pelaksana. Rencana
muscab ulang DPC PPP Makassar juga dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
PPP Sulsel Amir Uskara.
Amir Uskara
menegaskan bahwa keputusan itu sudah final. Saat ini, DPW PPP Sulsel dengan Makassar
akan berkoordinasi dalam pelaksanaan pemilihan ketua ulang tersebut.
Ketua Fraksi PPP
DPRD Sulsel itu menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan hasil penjaringan calon
ketua muscab lalu. Begitupun dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
diikuti oleh 10 orang kandidat.
Kader tersebut
masing-masing Hamzah, Syahril Rir, Sri Wahyuni Yakob, Hairil Ibrahim, Zulkifli HIM,
Syahrir Badaruddin, Bakri Karaeng Dg Bani, Busranuddin Baso Tika, Muh Aras, dan
Mardju Chair.
Namun, jumlah
kandidat akan mengerucut menjadi tiga orang sesuai dengan hasil uji kelayakan dan
kepatutan. “Pendaftar yang lalu akan tetap digunakan dalam muscab ulang itu dan
tak perlu lagi ada fit and propert test. Jika nantinya masih ada kader yang
ingin menjadi bakal calon, maka kami akan membahas hal tersebut lebih lanjut,” jelas politisi berlatar belakang pengusaha
ini.
Batalkan SK PAC
Sementara itu,DPW
PPP Sulsel membatalkan delapan Surat Keputusan Pimpinan Anak Cabang (SK PAC)
PPP Makassar yang terpilih pada musyawarah anak cabang (musancab) lalu.
Pembatalan
tersebut sesuai dengan hasil verifikasi DPC PPP Makassar yang menyatakan PAC
tersebut dinyatakan bermasalah lantaran tidak melibatkan pengurus anak ranting
dalam musancab selaku pemiliki suara.
“SK para pengurus
PAC itu akan kami batalkan dan meminta kepada PPP Makassar untuk menggelar
musancab ulang di 8 PAC
tersebut,” jelas Amir Uskara. Hal senada juga dibenarkan
Busranuddin. Dia mengaku, selaku Plt bersama Arifuddin Lewa, telah melakukan verifikasi
terhadap PAC. (mulyadi abdillah/abdulla nicolha).
No comments:
Post a Comment