Rabu 19 Januari 2011
MAKASSAR (SINDO)
– Ancaman sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil
Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Sulsel ke pengadilan akhirnya terbukti.
Gugatan yang
dialamatkan ke DPP dan DPW PPP Sulsel tersebut sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan
muswil yang dinilai sarat rekayasa dan pelanggaran AD/ART partai. Dugaan
pelanggaran yang dimaksud, yakni DPW PPP tidak mengindahkan keputusan DPP yang
menginstruksikan pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) ulang di DPC Sidrap dan
Pinrang.
Instruksi
tersebut tertuang dalam surat bernomor 2205/DPP/I/2011 tertanggal 4 Januari
yang
ditandatangani Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz. Selain itu, PPP Sulsel di
bawah kendali Ketua DPW Amir Uskara dituding melanggar petunjuk pelaksanaan
(juklak) muswil
karena tidak merampungkan muscab secara keseluruhan di 24 kabupaten/kota. DPC
yang dimaksud, yakni Tana
Toraja, Toraja Utara, dan Makassar.
Pelanggaran
lainnya, yakni rekomendasi hasil uji kelayakan dan kepatutan muscab DPC PPP
Maros yang meloloskan kandidat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
sesuai AD/ART. “Kami telah mendaftarkan gugatan dan tinggal menunggu panggilan pengadilan
mengikuti persidangan,” tandasnya.
Kuasa hukum
Mardju,M Jamaluddin, mengatakan,pihaknya siap mengungkap bukti-bukti terjadinya
pelanggaran pada muswil yang dilakukan DPW PPP. Menanggapi gugatan yang
dilayangkan Mardju Chair dkk tersebut, Ketua DPW PPP Sulsel Amir Uskara mengaku
tidak melakukan persiapan khusus.
Menurutnya,segala
kebijakan yang diambil,mulai pelaksanaan muscab hingga muswil, sudah berjalan
sesuai aturan partai dan mendapat persetujuan DPP. “Kalau tidak puas dengan
hasil muswil, silakan melapor ke DPP. PPP bukan lembaga pemerintahan, tapi
sebuah organisasi yang memiliki mekanisme organisasi.Yang jelas, soal upaya
hukum itu adalah hak setiap
warga negara dan kami siap memenuhi panggilan pengadilan,” tandas Amir kemarin.
Kisruh internal
PPP ini berawal saat menjelang muswil PPP di Makassar 7-8 Januari lalu. Saat
itu Mardju dan sejumlah kader lainnya dinyatakan tidak berhak menjadi peserta
muswil karena statusnya sebagai pengurus DPC PPP Makassar dianggap tidak sah.
Mardju
mempersoalkan kebijakan DPW yang menolak hasil Muscab PPP Makassar yang memilih
dirinya sebagai ketua. Menurutnya, sistem pemilihan melalui formatur tidak
bertentangan dengan peraturan partai.Terpilihnya dia di muscab sudah sah karena
mendapat dukungan 24 suara yang berasal dari pimpinan anak cabang. (abdullah nicolha).
No comments:
Post a Comment