Saturday, February 12, 2011

PPP Sulsel Resmi Digugat ke Pengadilan

Rabu 19 Januari 2011
MAKASSAR (SINDO) – Ancaman sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Sulsel ke pengadilan akhirnya terbukti.
Mantan Ketua DPC PPP Makassar Mardju Chair secara resmi melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 13.00 Wita, kemarin. Surat gugatan tersebut bernomor 09/Pdt.G/2011/PN.MKS tertanggal 18 Januari 2011. “Kami telah mendaftarkan gugatan ke PN dengan materi gugatan pelanggaran AD/ART partai,” ungkap dia.

Gugatan yang dialamatkan ke DPP dan DPW PPP Sulsel tersebut sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan muswil yang dinilai sarat rekayasa dan pelanggaran AD/ART partai. Dugaan pelanggaran yang dimaksud, yakni DPW PPP tidak mengindahkan keputusan DPP yang menginstruksikan pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) ulang di DPC Sidrap dan Pinrang.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 2205/DPP/I/2011 tertanggal 4 Januari
yang ditandatangani Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz. Selain itu, PPP Sulsel di bawah kendali Ketua DPW Amir Uskara dituding melanggar petunjuk pelaksanaan
(juklak) muswil karena tidak merampungkan muscab secara keseluruhan di 24 kabupaten/kota. DPC yang dimaksud, yakni Tana Toraja, Toraja Utara, dan Makassar.

Pelanggaran lainnya, yakni rekomendasi hasil uji kelayakan dan kepatutan muscab DPC PPP Maros yang meloloskan kandidat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART. “Kami telah mendaftarkan gugatan dan tinggal menunggu panggilan pengadilan mengikuti persidangan,” tandasnya.

Kuasa hukum Mardju,M Jamaluddin, mengatakan,pihaknya siap mengungkap bukti-bukti terjadinya pelanggaran pada muswil yang dilakukan DPW PPP. Menanggapi gugatan yang dilayangkan Mardju Chair dkk tersebut, Ketua DPW PPP Sulsel Amir Uskara mengaku tidak melakukan persiapan khusus.

Menurutnya,segala kebijakan yang diambil,mulai pelaksanaan muscab hingga muswil, sudah berjalan sesuai aturan partai dan mendapat persetujuan DPP. “Kalau tidak puas dengan hasil muswil, silakan melapor ke DPP. PPP bukan lembaga pemerintahan, tapi sebuah organisasi yang memiliki mekanisme organisasi.Yang jelas, soal upaya hukum itu adalah hak setiap warga negara dan kami siap memenuhi panggilan pengadilan,” tandas Amir kemarin.

Kisruh internal PPP ini berawal saat menjelang muswil PPP di Makassar 7-8 Januari lalu. Saat itu Mardju dan sejumlah kader lainnya dinyatakan tidak berhak menjadi peserta muswil karena statusnya sebagai pengurus DPC PPP Makassar dianggap tidak sah.

Mardju mempersoalkan kebijakan DPW yang menolak hasil Muscab PPP Makassar yang memilih dirinya sebagai ketua. Menurutnya, sistem pemilihan melalui formatur tidak bertentangan dengan peraturan partai.Terpilihnya dia di muscab sudah sah karena mendapat dukungan 24 suara yang berasal dari pimpinan anak cabang. (abdullah nicolha).

No comments: